Masuk melalui jendela kamar oknum guru ngaji tega cabuli muridnya
saat tengah tidur. Akibat ulah bejatnya itu, tersangka ditangkap polisi
usai dilaporkan orangtua korban.
Tersangka, AM,32, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Mauk. Ia
ditangkap petugas usai mensetubuhi NS,17, muridnya dim kamar korban.
Oleh petugas, pria beristri itu terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI
NO 23 Tahun 2002 Jo Pasal 82 UU RI NO. 35 Tahun 2002 tentang
Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun
penjara.
Kapolsek Mauk, AKP Suhendar mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi
di rumah korban di Mauk Barat, Kabupaten Tangerang. Minggu (3/5) lalu.
Saat itu, korban sedirian di rumah karena orangtuanya dirawat di rumah
sakit. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela rumah.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah karena orangtua korban tengah dirawat di rumah sakit,” kata AKP Suhendar Minggu sore.
Selang beberapa hari, Juandi,38, orangtua korban melihat keganjilan
terhadap putrinya. Setelah peristiwa naas itu, NS kerap terlihat murung.
Ketika ditanya, korban akhirnya mengakui jika dirinya pernah disetubuhi
oleh AM, oknum guru ngaji yang juga tetangganya itu.
“Orangtua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke kami.
Dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kapolsek.
Kepada petugas, AM mengaku menjalin hubungan dengan korban sejak 7
bulan yang lalu. Perasaan cinta itu timbul ketika ia mengajari korban
mengaji. Sang oknum guru ngaji itu pun membantah jika perbuatan tercela
itu sudah dilakukan berkali-kali.
“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatan bejat itu. Alasannya khilaf,” ujar Suhendar.
Sebuah celana dalam dan pakaian korban kemudian disita petugas
sebagai barang bukti. Hasil visum dokter RSU Tangerang pun memperkuat
polisi untuk menjerat pelaku ke dalam dinginnya hotel prodeo.
“Barangbukti yang kita amankan celana dalam korban dan hasil visum dokter,” pungkasnya
Sumber:poskotanews.com TW
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar